'/>
Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Mematok Batas Di Danau Dampelas



Geger KPH Dampelas Tinombo
Desa Talaga dengan danaunya yang indah itu, mendadak geger. Masyarakat rumpun Dampelas di Kabupaten Donggala itu bingung dengan kehadiran kawasan lindung, dengan sebutan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dampelas Tinombo, seluas 100.912 Ha.Tak seorangpun di kampung itu yang tahu, kapan kawasan tersebut ditetapkan. Yang mereka tahu, bahwa pada tahun 2009, kawasan itu ditetapkan secara sepihak oleh Menteri Kehutanan di Jakarta, tanpa pernah ada konsultasi dengan masyarakat setempat.

       Informasi tentang adanya KPH Dampelas Tinombo bersumber dari Kelompok Kerja Pemantauan REDD Sulawesi Tengah. Melalui organisasi ini, masyarakat seluruh Kecamatan Dampelas kemudian tahu bahwa sebahagian wilayah di sekitar mereka sudah menjadi kawasan lindung.  Peruntukan kawasan lindung tersebut dengan model KPH tidak hanya membingungkan masyarakat, tapi juga pemerintah di level kabupaten, baik yang di Donggala maupun di Parigi Moutong. Mengingat bahwa KPH Dampelas Tinombo melingkupi dua wilayah kabupaten.
      "Bagi kami, tanah satu meter lebih berharga daripada duit satu juta rupiah", ungkap Pak Kamrun, petani
yang di ladangnya kini telah dipatok masuk ke dalam kawasan KPH. Betapa geramnya dia, ladang tempatnya mencari nafkah untuk keluarga, tiba-tiba telah dipasangi patok penanda kawasan. "Patok itu tiba-tiba sudah tertanam di ladang kami,” ujarnya lagi. Kegeraman itu kembali menyeruak dan disuarakan ketika dialog publik di gelar di Desa Talaga, pada awal Desember 2011. Masyarakat setempat serta perwakilan dari kampung lainnya meminta agar Pokja Pemantauan REDD dan PUSAKA memediasi persoalan ini kepada pemerintah.
       "Proses penetapan KPH semacaam siluman, kalau begini caranya, pemerintah  mengebiri rakyatnya
sendiri," ujar Emil Kleden dari PUSAKA. Riwayat tentang penetapan KPH Dampelas Tinombo yang dimulai sejak tahun 2009, memang menyimpan misteri. Tak pernah seorangpun yang tahu, siapa di balik pengusulan kawasan tersebut. Bahkan, ketika Pokja Pemantauan REDD menanyakan soal ini ke Dinas Kehutanan Donggala, mereka pun tidak tahu sama sekali. Hal yang sama juga sangat kabur di pihak Dinas Kehutanan Parigi Moutong.
       Beberapa kali kami mencoba mencari dokumen di website Kementerian Kehutanan yang bercerita tentang riwayat pengusulannya. Namun, hingga detik ini, kami tidak memperoleh gambaran tentang proses penetapan itu. Yang ada hanya sebuah Surat Keputusan Menteri Kehutanan bernomor 792/Menhut-II/2009 tentang penetapan KPH Dampelas Tinombo beserta sebuah peta lampiran .
       Dari banyak riwayat yang kami temukan di berbagai media dan sumber tertulis, umumnya hanya mengulas tentang fungsi KPH sebagai salah satu kawasan lindung yang sewaktu-waktu dapat dikelola untuk peruntukan tertentu dan terbatas. Sebahagian menyatakan bahwa KPH dapat saja dikelola oleh masyarakat, tapi dengan jenis kegiatan tertentu yang telah ditetapakn dan disetujui oleh pemerintah. Seperti untuk hutan tanaman rakyat (HTR). Seperti halnya yang disampaikan oleh Kepala UPT KPH Dampelas Tinombo dalam dialog publik di Talaga.
       Berkaitan dengan kegusaran dan ketidaknyamanan yang dirasakan oleh masyarakat di Kecamatan Dampelas terkait KPH Dampelas & Tinombo.

Relasi KPH dan Proyek REDD  
      Banyak rumor yang berkembang bahwa penetapan kawasan KPH dipersiapkan untuk ujicoba maupun implementasi proyek REDD. Rumor itu sendiri seringkali berkembang di lingkungan Dinas Kehutanan Povinsi Sulawesi Tengah . Sehingga, banyak kelompok kepentingan hutan di Sulawesi Tengah meyakini bahwa kawasan KPH bersama dengan kawasan Taman Nasional, akan mendapat prioritas dalam ujicoba dan implementasi REDD+ di kemudian hari. Karena itu, masyarakat adat maupun masyarakat lokal yang hidup di dalam dan sekitar kawasan KPH, memiliki hak untuk memperoleh dan mengakses informasi terkait KPH dan REDD+.
       Jika mendasari respon masyarakat setempat terkait isu KPH dan REDD+, dapat disimpulkan kalau mereka meragukan kedua hal tersebut. Selain karena KPH dan REDD+ muncul secara tiba-tiba di halaman rumah mereka, informasinya pun tidak bersumber dari pemerintah. Padahal, pemerintah yang berkepentingan langsung dengan kedua hal itu. Oleh sebab itu, masyarakat setempat menilai bahwa KPH dan REDD+ sengaja didatangkan tiba-tiba agar mereka tidak siap. Sehingga bakal memuluskan rencana-rencana tersebut yang belum tentu bermanfaat bagi masyarakat.

Pokja Pemantauan REDD Sulawesi Tengah menilai bahwa sikap masyarakat itu dilandasi oleh engalaman panjang mereka terhadap pengelolaan hutan di daerah ini. Pertama, lemahnya tata kelola kehutanan, sehingga manfaat pengelolaan hasil hutan kayu dan non-kayu tidak berdampak pada perbaikan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kas negara. Kedua, tata ruang yang tidak efektif, yang menyebabkan tumpang tindih perizinan dalam satu kawasan yang sama. Ketiga, status hak tenurial bermasalah, karena terampasnya tanah-tanah komunal yang selama ini dijadikan wilayah kelola rakyat untuk kepentingan investasi. Keempat, penegakan hukum lemah, yang berdampak pada diskriminasi hukum terhadap kelompok masyarakat kecil, tapi menguntungkan investor. Kelima, belum efektifnya unitunit manajemen kehutanan, yang berdampak pada pelemahan posisi pemerintah dalam tata kelola hutan .
       Berdasarkan kekhawatiran itu pula, pada dialog yang mempertemukan delegasi masyarakat Dampelas dan Tinombo dengan Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah tanggal 16 Januari 2012 di Palu, masyarakat Dampelas dan Tinombo menyampaikan manifestonya. Pertama, mendesak pemerintah meninjau ulang penetapan KPH Dampelas Tinombo yang tidak partisipatif prosesnya. Kedua, tapal-batas kawasan KPH yang sudah dikukuhkan sebelumnya agar direvisi kembali, dengan melibatkan masyarakat setempat dalam penata batasan. Ketiga, mendesak pemerintah agar ujicoba maupun implementasi REDD+ harus sejalan dengan prinsip padiatapa dan rambu keselamatan. Kelima, REDD+ harus menjadi instrumen dalam membantu pemulihan deforestasi dan degradasi hutan, bukan sebagai proyek Kehutanan yang berorientasi duit.
Danau Dampelas Sebagai Logos, Bukan Mitos
       Sungguh, kami benar-benar terkejut. Ternyata mitos manusia setengah dewa yang perkasa dari tanah bugis, Sawerigading, harus berakhir di Tano Dampelas. Singkat cerita, saat Sawerigading berlayar di Selat Makassar, armada perangnya terdampar di Tano Dampelas karena dihantam badai di lautan. Seluruh prajurit dan pengikut setianya tewas, kecuali Sawerigading seorang.
       Dalam keputusasaan mencari pertolongan, tiba-tiba dirinya bertemu seorang kakek tua. Kakek tua itu sudah tahu apa yang menimpa Sawerigading dan armadanya. Oleh sebab itu, dia menyarankan kepada Sawerigading agar menggunakan sisa-sisa kekuatan magisnya. Dengan tujuan untuk membangkitkan kembali laskar-laskar setianya. Begitu Sawerigading selesai melafaz mantra, yang berhasil bangkit kembali hanya 7 orang.
       Namun, begitu si kakek tua selesai membaca mantranya, maka seluruh laskar dan pengiring Sawerigading tersebut bangkit kembali. Alkisah, menangislah Sawerigading di hadapan kakek tua nan bijak itu, sambil memohon kiranya kesombongannya diampuni, dan dia diizinkan pulang ke kampung halaman beserta armadanya. Sebagai syarat dari permintaan itu, Sawerigading diharuskan berendam selama 7 hari 7 malam di tengah Danau Dampelas dan meminum airnya sebanyak 7 tegukan. Setelah selesai melaksanakan syarat magi situ, akhirnya Sawerigading beserta laskar dan pengiringnya berhasil berlayar pulang ke kampung halamannya.
       Tapi, Pak Ibrahim berpesan kepada kami bahwa citra Danau Dampelas harus dipandang sebagai suatu sumber logos (ilmu pengetahuan) bagi masyarakat setempat. Sebaliknya, ia jangan dipandang sebagai sumber mitos (rekaan). Sebab, bagi masyarakat setempat, danau tersebut lebih dari sekedar sebuah danau. Selain sebagai suatu ekosistem air dan hutan yang saling terkait, danau itu juga menjadi inspirasi hidup yang berkepanjangan bagi masyarakat dalam memelihara dan merawat suatu sumber daya alam yang luar biasa potensinya.
        Berbekal dari pengalaman empiris leluhur Dampelas yang diturunkan secara turun-temurun kepada generasi selanjutnya. Dari danau seluas 542,86 Ha atau sekitar 7 Km persegi itu, masyarakat memperoleh banyak manfaat sosial, ekonomi dan lingkungan. Dimulai dari kearifan lokal memelihara, merawat dan melestarikan ekosistem danau, maka masyarakat hingga kini masih tetap dapat beproduksi dengan baik. Dengan memanfaatkan hasil hutan non kayu dari hutan di sekeliling danau. Sekaligus, berladang di pinggiran hutan yang diperbolehkan berdasarkan konservasi komunitas.
       Karena itu pula, danau yang kerap juga disebut Danau Talaga itu, harus diperlakukan sebagai mana mestinya. Sikap dan pandangan ini, juga ingin mengkritisi cara pemerintah dalam memandang Danau Dampelas. Di mana danau hanya dipandang sebagai objek materil, dengan membungkusnya dalam kebijakan festifal tahunan Danau Dampelas. Sekaligus, ingin mengkritisi dan menggugat rencana pemerintah yang ingin mengintegralkan Danau Dampelas ke dalam kawasan KPH, untuk kepentingan ujicoba REDD+. Apalagi, sampai mematok pal batas KPH di sekeliling danau, seperti yang terjadi di ladang Pak Kamrun, tidak jauh dari danau.
        “Kami akan tetap menjaga dan merawat danau ini dan segenap potensinya, ada atau tanpa kontribusi dari pemerintah, karena danau ini identitas lokal Dampelas,"
ujar Pak Ibrahim, menutup pembicaraan pada sore hari itu.

Penulis : Azmi Zirajuddin

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda