'/>
Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Reklamasi Pantai Loli Kembali Disorot

Aktivitas Reklamasi Pantai di Desa Loli sekitar Jalur Jalan Donggala-Palu, Kecamatan Banawa kembali mendapat sorotan aktivis lingkungan Donggala. Sebab selain mengkhawatirkan bisa menimbulkan kerawanan kecelakaan di jalan juga telah memperparah kerusakan lingkungan pesisir pantai yang makin rusak. 
Sorotan tersebut dikemukakan pihak Yayasan Bone Bula Donggala, berkaitan tidak adanya kepedulian pemerintah dalam pelestarian lingkungan secara maksimal, terutama lingkungan pesisir pantai yang makin rusak. "setelah dilakukan pembabatan tanaman bakau di tanjung batu dan Kabonga beberapa waktu lalu, kini di lalukan lagi reklamasi pantai di Loli, sehingga semakin memperburuk kawasan pantai yang merupakan sumber mata pencaharian nelayan Teluk Palu" ungkap Andi Anwar Direktur Yayasan Bone Bula, senin (4/10).
Selain itu tambah Anwar reklamasi pantai itu semakin menambah degradasi ekosistem pantai seperti hutan bakau dan terumbu karang. Bahkan pihak Bone Bula merilis saat ini laju kerusakan lingkungan pesisir Donggala sudah mencapai angka 70 persen sehingga bagai mana mungkin menyelamatkan lingkungan ketika secara bersamaan potensi yang ada malah diabaikan demi mengutamakan pendapatan daerah dengan merusak lingkungan. "Apalagi proyek reklamasi pantai tersebut dianggap telah melanggar undang-undang tentang pengelolaan lingkungan hidup tidak memiliki UKL/UPL,"ujarnya. 
Penilaian seneda di ungkapkan pula Iwan Sulaiman yang juga pemerhati lingkungan di Donggala. Menurutnya, masalah pencemaran pantai yang tidak pernah diselesaikan pemerintah Donggala berupa kasus limbah plastik yang mengotori pantai kelurahan tanjung batu, kini muncul lagi pencemaran pantai dengan reklamasi. Sulaiman menilai pemerintah lebih mementingkan dan membela perusahaan atas nama investasi ketimbang kepentingan rakyat seperti nelayan. Sebab semakin banyak pembangunan dermaga dan area pertambangan pasir dan kerikil di sepanjang kawasan jalan Donggala-Palu semakin mempersulit bagi nelayan.
Sementara itu pihak pemerintah Donggala dalam hal ini Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH), Ibrahim Drakel mengakui kalau pihaknya juga ikut prihatin. Bahkan Ibrahim mengakui kalau kegiatan reklamasi pantai untuk dua perusahaan yang sedang membangun dermaga tidak memiliki UKL/UPL. "dermaga atau terminal yang sedang ditimbun sekarang atas nama CV Bakal Maju dan Balikpapan Ready Mix tidak ada UPLnya. Mereka hanya menggunakan rekomendasi dari Dinas perhubungan," ungkap Ibrahim Drakel. Dia menyabut, aktifitas penimbungan untuk dermaga yang ada di Pantai Loli, Jalan Donggala-Palu itu bertentengan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkunga Hidup. "Kita sudah beri pering-atan tapi tidak direspon dan aktifitas yang mengkhwatirkan itu tetap berlangsung," tandasnya. (Jamrin Abubakar)
(Sumber : Media Alkhairaat 5/10/10)

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda