Tanjung Karang sebuah kawasan wisata pantai yang
terletak persis di mulut teluk Palu yang memiliki kekayaan ekosistem laut cukup
beragam seperti terumbu karang dan ikan-ikan yang diantaranya adalah ikan
endemik yang hanya dimiliki dibeberapa tempat saja di dunia.
Ditambah lagi bentangan pantai pasir putih yang
menjadi ciri khas pantai ini tak heran bila pengunjung lokal bahkan mancanegara
silih berganti berdatangan ketempat ini.
Namun belakangan keadaan tersebut mulai menampakan
penurunan jumlah wisatawan, hal tersebut dipercaya oleh sebagian masyarakat adalah dampak akibat berdirinya bangunan permanen dibibir pantai tanjung karang sehingga mengganggu keseimbangan ekosistem pantai, seperti yang diungkapkan Mohamad Tang, warga tanjung karang yang selama ini banyak menggantungkan hidup dari usaha ekowisata, “ air sudah naik ketempat lain yang lebih rendah atau yang tidak ada bangunannya sehingga abrasi jadi ancaman,” ucap Mohamad Tang.
penurunan jumlah wisatawan, hal tersebut dipercaya oleh sebagian masyarakat adalah dampak akibat berdirinya bangunan permanen dibibir pantai tanjung karang sehingga mengganggu keseimbangan ekosistem pantai, seperti yang diungkapkan Mohamad Tang, warga tanjung karang yang selama ini banyak menggantungkan hidup dari usaha ekowisata, “ air sudah naik ketempat lain yang lebih rendah atau yang tidak ada bangunannya sehingga abrasi jadi ancaman,” ucap Mohamad Tang.
“ Selain itu semakin berkurangnya wilayah bentangan
pasir putih akibat banyaknya bangunan permanen membuat semakin kurangnya tempat
yang berfungsi sebagian kawasan publik yang biasanya dipakai oleh para
wisatawan, jadi mau tidak mau pendapatan kami pun semakin berkurang ”, kata Tang
menambahkan.
Kekhawatiran serupa juga diungkapkan oleh Iwan
Suleman, aktivis Yayasan Bonebula bahwa bangunan tersebut telah menjadi kawasan
pribadi sehingga akses publik terhadap pantai menjadi kecil, namun menurutnya
ini disebabkan ketidak tegasan Pemerintah Daerah Donggala dalam penegakan
aturan sehingga praktek-praktek privatisasi kawasan pantai termasuk tanjung
karang menjadi marak.
“Dibeberapa kawasan pantai di Kabupaten Donggala saat
ini telah terkapling-kapling kepemilikannya oleh hampir sebagian besar para
pengusaha lokal, padahal ini jelas bertentangan dengan berbagai regulasi hukum,
salah satunya adalah Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2000 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayaha Kabupaten Donggala yang menegaskan bahwa kawasan pantai adalah
kawasan lindung sehingga tidak diperuntukan untuk pemukiman apalagi pemukiman
yang sangat mengganggu fungsi kawasan tersebut” tegas iwan.
“ ketegasan pemerintah sangat dibutuhkan dalam
penegakan aturan apalagi persoalan ini bukan hanya sekedar persoalan
kelestarian dan perlindungan kawasan pantai tapi juga soal akses dan ekonomi
masyarakat lokal yang banyak tergantung pada kondisi sumber daya alamnya”, Ucap
iwan.
Selain itu tambah iwan, “ Pemerintah juga harusnya
dapat mendesain kembali Kawasan-kawasan Pesisir berdasarkan regulasi-regulasi
yang sudah ada namun tetap mengedepankan kepentingan Kelestarian dan
Perlindungan Lingkungan Hidup dan masyarakat sekitar yang menggantungkan hidup
dari kawasan tersebut”, Tegas iwan mengakhiri. (ningsih)
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda