Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) 2010-2011 akan memperluas
penilaian aspek lingkungan hidup Program Adipura. Dari yang semula dua
aspek yaitu pengelolaan kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi
empat aspek yaitu kebersihan, RTH, pengendalian pencemaran air dan
pengendalian pencemaran udara.
“Penambahan aspek penilaian ini akan membuat Program Adipura akan
makin kompetitif dan menuju standar kualitas lingkungan yang sesuai
dengan persepsi masyarakat,” kata Gusti Muhammad Hatta sebagai Menteri
Lingkungan Hidup saat konferensi pers di kantor KLH, Jakarta (26/8).
Selain itu juga dalam upaya pemerintah mencapai eco-city dimana ada eco-office, green building, eco-transportation dan untuk mencegah pemanasan global (global warming). Dalam hal ini bagaimana sampah diolah, banyaknya tanaman, pemanfaatan energi ramah lingkungan seperti matahari dan sebagainya.
Selain itu juga dalam upaya pemerintah mencapai eco-city dimana ada eco-office, green building, eco-transportation dan untuk mencegah pemanasan global (global warming). Dalam hal ini bagaimana sampah diolah, banyaknya tanaman, pemanfaatan energi ramah lingkungan seperti matahari dan sebagainya.
Menurut Gusti, penilaian aspek pencemaran udara diperuntukkan bagi kota metropolitan dan besar. Sedangkan aspek pencemaran air akan diperuntukkan bagi semua kota. Adanya penambahan aspek penilaian ini, Gusti mengaku akan semakin memperkecil jumlah kota yang mendapat penghargaan Adipura.
“Tapi para peserta tidak perlu kecewa karena penambahan parameter ini,” kata Gusti.
Beberapa kota yang mempunyai kondisi badan air atau sungai yang buruk
seperti Jakarta dan Banjarmasin (kota-kota di Kalimantan Timur yang
tercemar oleh tambang batubara) akan mendapatkan koreksi dan pemantauan
agar bisa memperbaiki. Selain itu kota-kota tersebut juga bisa
meningkatkan kualitas aspek lainnya untuk meningkatkan hasil penilaian.
Menurut Hermien Roosita sebagai Deputi Bidang Tata Lingkungan
Kementerian Negara Lingkungan Hidup, dalam penilaian ini yang turut
menentukan juga adalah keikutsertaan masyarakat secara aktif untuk
pelaksanaan program 3R (reduce, reuse, recycle), keteduhan ruang terbuka
hijau dan tata ruang kota. Di sini masyarakat juga ambil bagian dalam
penilaian. Hasil penilaian masyarakat sebagai tim penilai atau pemantau
terhadap aspek-aspek Program Adipura akan diberikan kepada Tim Pembina
untuk melihat mana kota yang bisa mendapat Adipura.
Selanjutnya Tim Pembina akan menyerahkan hasil penilaiannya kepada
Tim Pengarah dan Dewan Adipura yang terdiri dari para pakar lingkungan
hidup dan budayawan. Tim Pengarah dan Dewan Adipura akan menyerahkan
hasil penilaiannya kepada Menteri Lingkungan Hidup yang akan
melaporkannya pada Presiden.
Agar masyarakat yang terdiri dari perwakilan kelompok masyarakat ini
bisa melakukan penilaian sesuai standard, maka KLH akan melakukan
sosialisasi dan pelatihan penilaian. Untuk menentukan kriteria-kriteria
kota yang layak mendapatkan penghargaan, KLH juga akan mengundang para
pakar dan pemerintah daerah provinsi.
Tidak Sulit
Dijelaskan Hermin bahwa penambahan aspek penilaian ini tidak akan
mempersulit kota-kota untuk mendapatkan Adipura. Beberapa kota seperti
Palembang sudah pernah mengikuti penilaian kota dengan standard
internasional yang lebih baik dari standard di Indonesia. Sehingga
bukanlah hal sulit untuk memenuhi kriteria penilaian di dalam negeri.
Sementara itu kota-kota lainnya tentunya akan melakukan perbaikan
dengan bertumpu pada kota-kota yang telah mengikuti kriteria standard
internasional. Dengan peningkatan itu, kota-kota akan melakukan inovasi
untuk memenuhi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dari Program
Adipura. “Bagaimana pengelolaan kota dilakukan secara utuh antara
sampah, air dan udara,” ungkap Hermin.
Penilaian aspek lingkungan hidup ini akan mulai dilakukan secara
kualitatif terlebih dahulu selama tiga tahun ke depan sejak 2011 sebelum
meningkat ke kuantitaif di tahun-tahun berikutnya. Menurut Hermin,
selain hasil pengukuran kualitas sungai harian kota, penilaian juga akan
dilakukan pada bagaimana inovasi dan gerakan penanganan untuk
meminimalisasi pencemaran air agar BOD COD sungai menurun. Seperti ada
tidaknya saringan di saluran air, sampah tidak dibuang ke sungai,
pemakaian ditergen yang ramah lingkungan dan sebagainya.
Bentuk penilaian Program Adipura 2011 ini, di antaranya KLH
menambahkan prosentase berapa sampah dari masing-masing kota, berapa
sampah organik dan non organik, sudah melakukan komposting dimana dan
digunakan untuk apa saja. Semuanya lebih untuk mengimplementasikan UU
No. 18 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Penambahan kriteria ini akan
diwujudkan dalam bentuk keputusan menteri dan akan dilakukan sosialisasi
ke seluruh daerah.
Sebelumnya bentuk penilaian Program Adipura 2010 yaitu menambahkaan
penilaian terhadap keberadaan sampah dan berapa sampah yang sudah
diolah. Saat penilaian Program Adipura 2009, KLH menambahkan kriteria
ada tidaknya fasilitas pengelolaan sampah di sumbernya (pasar dan rumah
tangga) seperti komposting, pembuatan tas dari sampah plastik dan
sebagainya.
(Sumber : Ani Purwati - 26 Aug 2010/www.beritabumi.or.id)
1 komentar:
Dengan semakin masivnya Pengrusakan Kawasan Pesisir laut di Donggala serta penambahan aspek penilaian diatas.. apa masih bisa dapat Adipura Kota kita tercinta ini?
Posting Komentar
Komentar Anda