'/>
Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

“PT Poso Energi dan Pemda Poso Melanggar HAM”: Tidak Mematuhi Rekomendasi Komnas HAM

Siaran Pers Koalisi Advokasi Sutet


Pada Tanggal 8 Maret 2011 terbitnya Surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) nomor:535/K/PMT/III2011, perihal:Tindak lanjut penyelesaian permasalahan pembangunan tower di Desa Peura, Kabupaten Poso, yang ditujukan langsung pada Bupati Poso. Surat itu memuat tiga rekomendasi penting: (1) Komnas HAM  menyarakan kepada PT.Poso Energy untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan tower, hal itu demi menjaga situasi agar tercipta ketentraman dan keharmonisan sosial; (1)Meminta Pemerintah Desa setempat untuk melakukan musyawarah besar untuk memformulasikan penyelesaian dan mencari solusi yang menguntungkan semua kelompok: (1) Memberikan penjelasan atas tindak lanjut penangannya kepada Komnas HAM
Dalam surat tersebut, Komnas HAM juga telah menegaskan bahwa tidak adanya tindak lanjut atas pengaduan tersebut, akan berpotensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak atas rasa aman sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa ”Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.”
Tapi pasca dikirimnya surat tersebut, situasi lapangan justru semakin memburuk. Tanggal 12-Maret 2011 pukul 10.03, Satpol PP kembali mengawal pekerjaan pembangunan tower dan menolak berhenti, meskipun warga menunjukkan surat rekomendasi Komnas HAM. Penggalian tanah untuk pendirian tower tetap dilaksanakan dengan bantuan kawalan dari Satpol PP meskipun dalam sms camat Pamona Puselembah tanggal 11 maret 2001, menyangkal kehadiran satpol PP di lapangan.
Kemudian tadi malam tanggal 12-03-2011 pukul 23:44 wita, Polsek Tentena Kabupaten Poso melakukan penangkapan 1 orang warga desa Peura bernama Pak Ungke yang menolak pembangunan tower SUTET. Sekitar 10 orang Polisi yg dipimpin oleh Edward Panjaitan membawa paksa Pak Ungke ke kantor Polsek dengan tuduhan melakukan pengancaman pada peristiwa kekerasan tanggal 2 Mei 2011. Yang saat itu, sekitar 10 anggota TNI dan Polisi diduga melakukan kekerasan fisik dan psykologi terhadap perempuan yang sedang melakukan aksi duduk, menolak pembangunan tower SUTET.
            Maka atas dasar inilah kami menyampaikan pendapat pers sebagai berikut:
1)      Kami menuding pihak Pemda Poso telah melecehkan bentuk pemenuhan hak dasar rakyat sebagaimana yang tertuang dalam surat Komnas HAM diatas, karena tidak menjalankan amanat rekomendasi tersebut sebagaimana amanat undang-undang dasar dan Posisi yuridis Komnas HAM sebagai institusi penegak HAM.
2)      Kami menduga ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan untuk lebih menguntungkan pihak-pihak aparatur negara di Kabupaten Poso karena dengan “telanjang” melindungi pemodal/investor, melakukan tindakan kriminalisasi petani menebar dan teror psykologis melalui penempatan aparat TNI-POLRI dan Pamong Praja di desa Peura. Yang telah menimbulkan ketakutan dan trauma. Hal ini juga bisa disebut sebagai bentuk pelanggaran HAM senada dengan isi surat Komnas HAM.
3)      Indikasi permufakatan “tidak sehat” antara Poso Energi dan aparat negara dengan menempatkan pasukan (TNI-POLRI-Pamong-Praja) tanpa senjata didesa Peura, merupakan salah pemicu makin rumitnya penyelesaian polemik pembangunan Tower didesa Peura. Padahal, sebenarnya tuntuan warga sangat sederhana yaitu:”Memindahkan Tower didalam pemukiman”. Sejauh ini Poso Energi, tidak pernah memberikan solusi penjelasan ilmiah yuridis, dan akuntabel sesuai AMDAL (UKL-UPL), soal kelayakan tekhnis proyek ini pada warga desa Peura. Justru masyarakat dipompa polemiknya melalui provokasi yang tidak perlu melalui penempatan aparat kemanan, dan pemaksaan pembangunan sutet ditengah arus penolakan yang belum mencapai kesimpulan yuridis dan berkeadilan sosial.  
4)      Jika rencana pembangunan tower SUTET ini masih terus dipaksakan oleh pihak Poso Energi melalui pengawalan aparatur negara. Maka kami berkesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM yang luar biasa dilakukan oleh aparatur negara (TNI-POLRI-PEMDA -Kabupaten Poso) bekerjasama dengan PT Poso Energi. Kesimpulan kami ambil dengan mendasar pada: Optional Protocol to the International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (OP ICESCR) sebagai bagian dari Kovenan Ekosob yang telah diratifikasi PBB pada tanggal 10 Desember 2008; Surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) nomor:535/K/PMT/III2011; Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Yurisprudensi gugatan The International Labour Rights Fund atas nama 11 kliennya penduduk desa di Aceh di Pengadilan Federal AS, Washington 2001, gugatan atas Exxon Mobil yang membantu Pelanggaran HAM (Gugatan itu menyangkut kasus pembunuhan, penculikan, penyiksaan dan pemerkosaan yang dialami keluarga 11 penduduk desa di Aceh Utara. Kejahatan itu dilakukan oleh aparat militer Indonesia yang Menjaga keamanan Exxon Mobil).

Demikianlah siaran pers ini dibuat, untuk disebarluaskan pada publik sebagai manifestasi HAM dibidang informasi. Atas partisipasi dan kerjasama yang baik dari kawan-kawan pers, diucapkan banyan terima kasih.

Palu, 14 Maret 2011

Tertanda,

Wilianita Selviana
Koordinator Koalisi Advokasi SUTET /Direktur Walhi Sulteng

KOALISI ADVOKASI SUTET
WALHI SULTENG, JATAM SULTENG, LPS-HAM, PERKUMPULAN EVERGREEN, KPPA, LBH SULTENG, SPHP, LBH-APIK SULTENG, CEDHARIP, KONTRAS SULAWESI, PBHR SULTENG, KPPA, YTM, YMP, LBH POSO, MOSINTUWU INSTITUT, WASANTARA, SPLP, STP, FMN, LMND  SULAWESI TENGAH

Alamat             : Jl. Dr. Wahidin no 36 Palu Sulawesi Tengah                                    
Kontak Person : 081245198774 (Andika Bidang Kampanye Koalisi Advokasi SUTET)
E-mail              : redkuntani@gmail.com
Weblog            : jatam-sulawesitengah.blogspot.com

1 komentar:

Unknown mengatakan...

itu masalah kalau di dalam negara ada negara yang mengatur negara itu sendiri.......!!!
salam damai dan sejahtera.

Posting Komentar

Komentar Anda