'/>
Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Mengapa Publik Wajib Mengawasi APBD

APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang paling kongkrit yang menunjukan prioritas dan arah kebijakan pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran. Kenapa paling kongkrit ? Karena anggaran adalah kebijakan operasional yang merupakan turunan dari strategi pembangunan pemerintah sesuai visi, misi, program pembangunan yang ditetapkan.
Pada hakikatnya APBD dapat dikatakan sebagai anggaran untuk sektor publik yang merupakan alat untuk mencapai tujuan dalam rangka memberikan pelayanan kepada publik (baca: masyarakat/rakyat) dan orientasinya tidak lain adalah menuju kerah terciptanya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah, anggaran untuk sektor publik ini pengelolaannya dimandatkan kepada pemerintah daerah oleh publik.
Melihat hakikat tersebut di atas, maka secara otomatis sebenarnya publik mempunyai hak dan wajib mengawasi pelaksanaan APBD. Bahkan tidak hanya mengawasi pelaksanaannya, tetapi pada saat proses penyusunan APBD, publik wajib untuk berpartisipasi aktif dalam prosesnya. Terkait dengan pengawasan publik terhadap pelaksanaan APBD, ada sebuah pertanyaan yang sering dilontarkan terutama oleh aparat pemerintah atau pejabat publik, yaitu apa kepentingan dan manfaatnya apabila publik mengawasi pelaksanaan APBD ?
Mengetahui konsistensi antara perencanaan dan penganggaran daerah dengan realisasi pelaksanaan perencanaan dan penganggaran tersebut adalah penting diketahui oleh publik dalam kaitannya dengan pengawasan APBD. Memastikan bahwa alokasi anggaran untuk kepentingan publik sudah dilaksanakan secara efisien dan efektif, dalam hal ini pelaksanaan APBD tersebut tidak terjadi pemborosan, tepat sasaran, dan memberikan dampak yang positif serta manfaat yang berarti bagi kepentingan publik merupakan suatu hal yang juga penting diketahui oleh publik terkait pengawasan APBD. Kemudian hal yang terpenting bagi publik dalam mengawasi pelaksanaan APBD adalah memastikan bahwa APBD yang sudah ditetapkan yang pada hakikatnya adalah anggaran bagi sektor publik, dalam pelaksanaannya tidak diselewengkan atau dimanfaatkan bagi kepentingan pribadi oleh oknum pejabat publik.
Memberikan jaminan bahwa publik mendapatkan barang dan jasa publik yang berkualitas merupakan manfaat bagi publik dalam upayanya mengawasi pelaksanaan APBD, disamping terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat dalam pelayanan publik yang berkualitas. Kemudian manfaat apabila publik secara intens mengawasi pelaksanaan APBD adalah praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pemanfaatan anggaran publik dapat dikurangi bahkan dihilangkan sehingga dapat mewujudkan praktek penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau Good Governance.
Pada praktek atau implementasinya, pengawasan APBD tidak lepas kaitannya dengan ketersediaan dan aksesbilitas dari berbagai dokumen yang berkaitan dengan anggaran seperti antara lain Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggran (PPA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD, serta Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD). Ketersediaan dan aksesbilitas dokumen-dokumen inilah yang selama ini menjadi tantangan dalam pengawasan APBD, karena adanya paradigma terutama di kalangan aparat pemerintah atau pejabat publik yang menyatakan bahwa berbagai dokumen yang berkaitan dengan anggaran tersebut merupakan dokumen yang bersifat rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik.
Dengan telah diterbitakannya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau UU KIP, yang secara efektif mulai berlaku pada tanggal 30 April tahun 2010 lalu, maka secara legal formal sudah ada jaminan bagi publik dalam mengakses atau mendapatkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan anggaran. Meskipun sampai saat ini masih tetap ada paradigma di kalangan aparat pemerintah atau pejabat publik yang menyatakan bahwa berbagai dokumen yang berkaitan dengan anggaran tersebut merupakan dokumen yang bersifat rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik. Tetapi apabila kita tetap konsisten menggunakan argumen UU KIP tersebut, maka paradigma dokumen rahasia tersebut dapat kita patahkan sesuai ketentuan UU KIP.
Dan yang lebih penting lagi adalah dengan adanya UU KIP, dokumen-dokumen yang terkait dengan anggaran seperti yang telah disebutkan di atas merupakan dokumen-dokumen yang wajib disediakan dan dapat diakses oleh publik. Sehingga apabila ada upaya publik untuk mengakses dokumen-dokumen anggaran tersebut tetapi tidak dikabulkan atau ditolak oleh aparat pemerintah atau pejabat publik, maka publik dapat mengadukannya ke Komisi Infomasi baik yang ada di daerah maupun di pusat. Kemudian apabila ada keputusan Komisi Infomasi yang menyatakan bahwa permohonan informasi tersebut diterima tetapi tidak dilaksanakan oleh aparat pemerintah atau pejabat publik, maka mereka dapat digugat ke pengadilan karena dianggap menghalangi dan/atau mengabaikan keputusan Komisi Informasi yang mana dalam UU KIP tindakan tersebut dianggap melakukan perbuatan pidana.
Dengan dapat diaksesnya dokumen-dokumen yang terkait dengan anggaran, upaya pengawasan APBD oleh publik dapat dilaksanakan dengan terencana, terarah, dan efektif. Sehingga partisipasi publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan guna mewujudkan suatu pemerintahan yang baik, bersih, dan peduli dalam peningkatan kesejahteraan rakyat, dapat dilaksanakan dengan baik serta sesuai dengan hak dan kewajibannya. 
Sumber :http://rivan-prahasya.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda