'/>
Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

HUTAN DESA dan HKm Bisa Dijadikan Tapak REDD



PALU-mungkin bisa menjadi  satu alternative bagi masyarakat untuk berpatisipasi  dalam implementasi program Reducing Emission From Forest Deforestation and Degrdation (REDD+) atau program yang berupaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) yang disebabkan perubahan fungsi hutan dan penurunan kwalitas hutan ,pada 2012 nanti .
            Jika sebelumnya banyak kekhawatiran tentang minimnya partisipasi dan keterlibatan masyarakatdalam program tersebut,maka kini kekhawatiran tersebut itru bisa dijawab.Hutan Desa (HD) dan hutan kemasyarakatan (HKm) bisa jadi alternatifnya.
            Haryadi HImawan,direktur bian perhutanan Sosial Kementrian Kehutanan RI,dalam Pemaparan materinya dalam Workshop Media yang membahas tentang hutan kemasyarakatan dan REDD+,pekan lalu di Hotel Santika Bogor Jawa Barat,mengatakan,kedua kategori hutan tersebut bisa menjadi tapak REDD (lahan yang akan dihitung jumlah karbonnya),yang dikelola masyarakat.
            Hutan kemasyarkatan itu adalah hutan Negara yang bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat setempat (disekitar wilyah hutan REDD) dan belum dibebani izin hak,sedangkan hutan desa adalah hutan Negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa,tapi belum dibebani izin hak,’jelasnya.
            Karena tujuannya untuk kelestarian hutan,maka pengelolahan kayu dalam dua kategori tersebut masih dibatasi ,kecuali mempunyai izin Usaha Pengelolahan Hasil HUtan kayu(IUPKHHK) Hkm dan IUPHHK HD.
            Kata dia,kedua hutan tersebut harus diusulkan oleh masyarakat diwilayah sekitar hutan melalui kelembagaan mereka sendiri.Sementara untuk masuk dalam skema REDD+  masyarakat berhak menetukkannya sendiri.;ini adalah peluang,tapi akan tgergantung pada masyarakat,apakah mau atau tidak.;katanya.
            Untuk pengelolahan HD dan HKm sendiri kata dia, kegiatan yang diperbolehkan diantaranya adalah pemanfaatan kawasan,pengelolaan lingkungan dan pemanfaatan hutan bukan kayu(HHBK).
            Di Sulteng sendiri menurut kepala dinas Kehutanan Sulteng,Nahardi,suadah ada 1 hutan desa dan 2 hutan HKm.;Hutan desa ada yang baru diferivikasi ,Yakni di desa Namo ,kecamtan KulAWI Kabupaten Sigi,luasnya kurang lebih 490 hektare,katanya.
            Sementara untuk HKm kata dia,ada di desa Nambo Kabupaten Banggai dengan luas kurang lebih 500 hektar dan kecamatan Pipikoro kabupaten Sigi luas Kurang lebih 2.184,69 hektar.Ia menambakan ,saat ini ada beberapa kabupaten yang mengusulkan dan fasilitasi oleh badan Pengelola Daerah Aliran Sungai (HPDAS)Palu-Poso.
Sumber : Media Alkhairaat

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda