PALU-mungkin bisa menjadi
satu alternative bagi masyarakat untuk berpatisipasi dalam implementasi program Reducing Emission
From Forest Deforestation and Degrdation (REDD+) atau program yang berupaya
untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) yang disebabkan perubahan fungsi
hutan dan penurunan kwalitas hutan ,pada 2012 nanti .
Jika
sebelumnya banyak kekhawatiran tentang minimnya partisipasi dan keterlibatan
masyarakatdalam program tersebut,maka kini kekhawatiran tersebut itru bisa
dijawab.Hutan Desa (HD) dan hutan kemasyarakatan (HKm) bisa jadi alternatifnya.
Haryadi
HImawan,direktur bian perhutanan Sosial Kementrian Kehutanan RI,dalam Pemaparan
materinya dalam Workshop Media yang membahas tentang hutan kemasyarakatan dan
REDD+,pekan lalu di Hotel Santika Bogor Jawa Barat,mengatakan,kedua kategori
hutan tersebut bisa menjadi tapak REDD (lahan yang akan dihitung jumlah
karbonnya),yang dikelola masyarakat.
Hutan
kemasyarkatan itu adalah hutan Negara yang bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan
masyarakat setempat (disekitar wilyah hutan REDD) dan belum dibebani izin
hak,sedangkan hutan desa adalah hutan Negara yang dikelola oleh desa dan
dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa,tapi belum dibebani izin hak,’jelasnya.
Karena
tujuannya untuk kelestarian hutan,maka pengelolahan kayu dalam dua kategori
tersebut masih dibatasi ,kecuali mempunyai izin Usaha Pengelolahan Hasil HUtan
kayu(IUPKHHK) Hkm dan IUPHHK HD.
Kata
dia,kedua hutan tersebut harus diusulkan oleh masyarakat diwilayah sekitar
hutan melalui kelembagaan mereka sendiri.Sementara untuk masuk dalam skema
REDD+ masyarakat berhak menetukkannya
sendiri.;ini adalah peluang,tapi akan tgergantung pada masyarakat,apakah mau
atau tidak.;katanya.
Untuk
pengelolahan HD dan HKm sendiri kata dia, kegiatan yang diperbolehkan
diantaranya adalah pemanfaatan kawasan,pengelolaan lingkungan dan pemanfaatan
hutan bukan kayu(HHBK).
Di
Sulteng sendiri menurut kepala dinas Kehutanan Sulteng,Nahardi,suadah ada 1
hutan desa dan 2 hutan HKm.;Hutan desa ada yang baru diferivikasi ,Yakni di
desa Namo ,kecamtan KulAWI Kabupaten Sigi,luasnya kurang lebih 490
hektare,katanya.
Sementara
untuk HKm kata dia,ada di desa Nambo Kabupaten Banggai dengan luas kurang lebih
500 hektar dan kecamatan Pipikoro kabupaten Sigi luas Kurang lebih 2.184,69
hektar.Ia menambakan ,saat ini ada beberapa kabupaten yang mengusulkan dan
fasilitasi oleh badan Pengelola Daerah Aliran Sungai (HPDAS)Palu-Poso.
Sumber : Media Alkhairaat
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda