Palu-Keterlibatan Indonesia dalam program reducing emissions from deforestasi and forest degradation(REDD) berpotensi menjadikan Indonesia sebagai kawasan yang dilimpahi aliran dana REDD+.
Koordinator Pokja Pantau REDD+ Andi Anwar mengatakan ada komitmen dari Negara-negara maju untuk mengalokasikan dana dalam mengatasi problem dan implikasi perubahan iklim,”Diberitakan sampai tahun 2020 nanti  diperkirakan dana yang dialokasikan Negara-negara maju tersebut mencapai USD 200 milyar. Pemerintah Indonesia sudah mendapat limpahan dana-dana ini diantaranya dari pemerintah Norwegia,”Katanya.

Andi Anwar menambahkan bahwa pemerintah Norwegia sudah berkomitmen untuk mengalokasikan dana USD 1 milyar untuk program REDD+.Meskipun masih ada ketidakpastian apakah semua komitmen itu akan dipenuhi atau tidak akan tetapi sangat penting bagi organisasi masyarakat sipil untuk memonitor dana dan instrument pendanaan REDD+ di Indonesia.
“Minimal untuk mengawasi dana dan instrument pendanaan REDD+ yang berasal dari sumber domestic baik berasal dari anggaran pendapatan belanja Negara dan anggaran pendapatan belanja daerah,”pinta Andi Anwar usai training anti korupsi program REDD+ untuk masyarakat sipil di Donggala beberapa waktu lalu.
Ia mengutip dari hasil studi Transparansi Internasional Indonesia menenggarai peluang terjadinya korupsi dalam REDD+ itu bisa terjadi pada saat perumusan peraturan dan kebijakan,aliran keuangan dan ekonomi,implementasi,pengukuran,pelaporan dan verivikasi dan penegakan hukum.
Agar kebijakan alokasi dan penggunaan dana-dana REDD+ efesien dan tepat sasaran maka perlu dikembangkan berbagai mekanisme kontrol baik secara internal dan eksternal. Kontrol internal adalah pengawasan yang dikembangkan dan melekat pada lembaga yang mengembangkan REDD+.Sedangkan Kontrol eksternal adalah pengawasan yang dilakukan public terhadap lembaga-lembaga yang mengembangkan REDD+.
Tranparansi Internasional Indonesia memandang perlu dan menganggap strategis untuk mengembangkan kontrol eksternal yang berbasis pada kemampuan dan kekuatan organisasi masyarakat sipil cso dan organisasi berbasis komunitas, mengontrol dana dan instrument pendanaan REDD+ yang bersumber dari dana publik,hibah,pinjamann dan dikelola oleh lembaga publik.(bal)
Sumber :BeritaPalu.com