Konflik atau Pertikaian sering kali berkaitan erat dengan masalah Hak Asasi Manusia (HAM), pengetahuan dan kesadaran akan HAM oleh segenap komunitas serta pengakuan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia oleh negara akan berkontribusi pada terciptanya perdamaian dalam kehidupan bangsa yang sangat majemuk seperti Indonesia
.
Dalam hal pengakuan dan perlindungan, Pemerintah Indonesia telah melahirkan Undang-undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang yang disahkan pada tanggal 23 September 1999 itu menegasakan jaminan dan perlindungan Hak-hak Rakyat Indonesia. Selain Undang-undang diatas, Hak-Hak rakyat Indonesia juga telah dijamin oleh Undang-undang Dasar Repuplik Indonesia tahun 1945. Pada tahun 2005 Pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan Undang-undang no.11 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights-Kovenan internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Ketiga Undang-undang ini, merupakan Komitmen pemerintah terhadap pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam yang menjamin kualitas kehidupan masyarakat yang aman dari ancaman kemiskinan yang muaranya bisa kemana-mana, termasuk gangguan harmonis hubungan sosial masyarakat.
Komitmen ini harus mendapat apresiasi krtitis dan konsistensi tinggi dari semua komponen masyarakat sipil, karenanya, Yayasan Bone Bula Donggala, YAMMI, dan Pokja SHK Sulteng dengan dukungan SERASI menggelar Pelatihan HAM dan Perdamaian di empat wilayah kecamatan di Kabupaten Donggala dan Sigi, Yaitu kecamatan Banawa Tengah dan Banawa Selatan untuk Kabupaten Donggala dan Kecamatan Biromaru dan Palolo untuk Kabupaten Sigi.
Iwan Suleman selaku penanggung jawab kegiatan di Banawa Tengah mengatakan bahwa gagasan pelaksanaan pelatihan HAM dan Perdamaian adalah wujud komitmen dan Partisipasi Yayasan Bone Bula, Yayasan Masyarakat Madani (Yammi), dan Sistem Hutan Kerakyatan (SHK), dalam menumbuh kembangkan gerakan perdamaian berkelanjutan berbasis masyarakat disektor Sumber Daya Alam Indonesia, khususnya Sumber daya alam di Kabupaten Donggala dan Sigi, " kegiatan ini tak lain sebagai wujud kepedulian kami dalam mengembangkan gerakan perdamaian berbasis masyarakat, khususnya di sektor sumber daya alam, seringkali konflik baik yang sifatnya vertikal maupun horisontal berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam", kata iwan.
Dalam pelatihan yang berlangsung selama empat hari (30/5-2/6) tersebut, yang salah satunya dibuat di salubomba kecamatan Banawa Tengah, peserta diberi informasi tentan HAM, yang diharapkan nantinya dapat ikut serta mendukung dan memperluas inisiatif-inisiatif perdamaian berbasis Hak Asasi Manusia berbasis masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Donggala, selain itu peserta juga difasilitasi untuk menemu kenali rekomendasi terbaik tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan, sebagai salah satu inisiatif maupun solusi terhadap bahaya dan ancaman kemiskinan, serta dibekali pengetahuan lainnya yang bisa meningkatkan pengetahuan calon agen perdamaian. " Melalui Pelatihan ini kami jadi mengerti tentang HAM, kami juga tahu bagaimana menciptakan perdamaian di masyarakat," ujar Lisda, salah seorang peserta dari Desa Salubomba.
Pada akhir pelatihan, peserta kemudian menggagas sebuah model komunikasi dan jaringan kerja sama yang digagas oleh peserta kegiatan yang akan menjalankan peran dan fasilitasi di Desa masing-masing untuk menumbuh kembangkan semangat perdamaian dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, berkeadilan yang mereka namai JPu Banteng (JARINGAN PERDAMAIAN untuk Banawa Tengah).Erni-Silo
.
Dalam hal pengakuan dan perlindungan, Pemerintah Indonesia telah melahirkan Undang-undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang yang disahkan pada tanggal 23 September 1999 itu menegasakan jaminan dan perlindungan Hak-hak Rakyat Indonesia. Selain Undang-undang diatas, Hak-Hak rakyat Indonesia juga telah dijamin oleh Undang-undang Dasar Repuplik Indonesia tahun 1945. Pada tahun 2005 Pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan Undang-undang no.11 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights-Kovenan internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Ketiga Undang-undang ini, merupakan Komitmen pemerintah terhadap pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam yang menjamin kualitas kehidupan masyarakat yang aman dari ancaman kemiskinan yang muaranya bisa kemana-mana, termasuk gangguan harmonis hubungan sosial masyarakat.
Komitmen ini harus mendapat apresiasi krtitis dan konsistensi tinggi dari semua komponen masyarakat sipil, karenanya, Yayasan Bone Bula Donggala, YAMMI, dan Pokja SHK Sulteng dengan dukungan SERASI menggelar Pelatihan HAM dan Perdamaian di empat wilayah kecamatan di Kabupaten Donggala dan Sigi, Yaitu kecamatan Banawa Tengah dan Banawa Selatan untuk Kabupaten Donggala dan Kecamatan Biromaru dan Palolo untuk Kabupaten Sigi.
Iwan Suleman selaku penanggung jawab kegiatan di Banawa Tengah mengatakan bahwa gagasan pelaksanaan pelatihan HAM dan Perdamaian adalah wujud komitmen dan Partisipasi Yayasan Bone Bula, Yayasan Masyarakat Madani (Yammi), dan Sistem Hutan Kerakyatan (SHK), dalam menumbuh kembangkan gerakan perdamaian berkelanjutan berbasis masyarakat disektor Sumber Daya Alam Indonesia, khususnya Sumber daya alam di Kabupaten Donggala dan Sigi, " kegiatan ini tak lain sebagai wujud kepedulian kami dalam mengembangkan gerakan perdamaian berbasis masyarakat, khususnya di sektor sumber daya alam, seringkali konflik baik yang sifatnya vertikal maupun horisontal berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam", kata iwan.
Dalam pelatihan yang berlangsung selama empat hari (30/5-2/6) tersebut, yang salah satunya dibuat di salubomba kecamatan Banawa Tengah, peserta diberi informasi tentan HAM, yang diharapkan nantinya dapat ikut serta mendukung dan memperluas inisiatif-inisiatif perdamaian berbasis Hak Asasi Manusia berbasis masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Donggala, selain itu peserta juga difasilitasi untuk menemu kenali rekomendasi terbaik tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan, sebagai salah satu inisiatif maupun solusi terhadap bahaya dan ancaman kemiskinan, serta dibekali pengetahuan lainnya yang bisa meningkatkan pengetahuan calon agen perdamaian. " Melalui Pelatihan ini kami jadi mengerti tentang HAM, kami juga tahu bagaimana menciptakan perdamaian di masyarakat," ujar Lisda, salah seorang peserta dari Desa Salubomba.
Pada akhir pelatihan, peserta kemudian menggagas sebuah model komunikasi dan jaringan kerja sama yang digagas oleh peserta kegiatan yang akan menjalankan peran dan fasilitasi di Desa masing-masing untuk menumbuh kembangkan semangat perdamaian dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, berkeadilan yang mereka namai JPu Banteng (JARINGAN PERDAMAIAN untuk Banawa Tengah).Erni-Silo
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda