Radar Sulteng
Sabtu, 7 Februari 2009
DONGGALA - Ancaman dari Pemkab Donggala untuk membongkar rumah permanen yang dibangun di bibir pantai wisata Tanjung Karang Kabupaten Donggala, langsung mengundang reaksi dari Deny Candra. Deny Candra yang disebut-sebut sebagai pemilik rumah di tempat rekreasi umum itu meminta kepada Pemkab jika hendak membongkar rumah miliknya, maka Pemkab juga harus membongkar rumah lainnya yang dibangun di sekitar pantai.
“Saya tidak masalah kalau dibongkar, yang penting Pemkab Donggala harus adil. Rumah atau bangunan yang berada di sekitar pantai itu jangan dibiarkan ada, sementara bangunan kami dipermasalahkan,’’kata Deny dihubungi via ponselnya tadi malam (6/2). Ia mengakui kalau rumah miliknya tanpa dilengkapi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bukannya sengaja ia membangun secara illegal, tapi saat mengurus IMB permohonan mereka ditolak oleh Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimtawil) Donggala.
Salah satu ahli waris UD. Maju ini mengklarifikasi kalau rumah yang akan dibongkar bukan hanya miliknya seorang. Beberapa unit rumah di pantai itu juga terdiri dari beberapa orang pemilik. Deny bahkan tak sungkan-sungkan menyebut nama H Ilham dan Hasyim Hadado di antaranya sebagai pemilik dan penggagas pembangunan rumah di sekitar pantai wisata itu. “Saya punya hanya rumah kecil. Itu pun bahan bakunya dari kayu bukan permanen,’’ungkapnya.
Deny menyatakan keberatan saat protes dari masyarakat yang tinggal di sekitar pantai mengemuka menolak pembangunan rumah tersebut. Sebab hanya dirinya yang terus dipojokan dan dianggap penggagas pembangunan. Padahal tidak, sebab, rumah kayu miliknya sudah berdiri dari dulu sebelum dibangun lagi rumah yang ada sekarang. Disinggung adanya lagi pembangunan rumah di lokasi itu dan saat ini sudah memasuki tahap pemasangan rangka atap, menurut Deny itu adalah rumah milik H Ilham. Bukan keluarganya (UD.Maju,red) yang membangun atau memperluas lagi lahan rumah mereka. Awal mula sehingga membangun di sekitar pantai Tanjung Karang, diakuinya hanya kebetulan saja. Rumah yang ada sekarang ini beberapa tahun lalu dibelinya dari almarhum dr Hengky. Setelah sah menjadi miliknya mulailah diperbaiki dan dilakukan renovasi ringan sehingga kondisi rumah seperti yang ada sekarang. “Saya ingin membelinya agar setiap tiba waktu liburan, saya dan keluarga bisa memanfaatkannya untuk kunjungan liburan,’’tandasnya.
Seperti diketahui, rumah permanen di tepi pantai wisata Tanjung Karang Kabupaten Donggala rencananya akan dibongkar Pemkab Donggala, yang akan diawali dengan pembantukan tim yang terdiri dari lintas SKPD dan pihakm kepolisian. Selain pembangunan rumah diprotes oleh warga setempat, rumah itu juga dianggap melanggar kawasan tata ruang dan tak mengantongi IMB.
“Saya tidak masalah kalau dibongkar, yang penting Pemkab Donggala harus adil. Rumah atau bangunan yang berada di sekitar pantai itu jangan dibiarkan ada, sementara bangunan kami dipermasalahkan,’’kata Deny dihubungi via ponselnya tadi malam (6/2). Ia mengakui kalau rumah miliknya tanpa dilengkapi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bukannya sengaja ia membangun secara illegal, tapi saat mengurus IMB permohonan mereka ditolak oleh Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimtawil) Donggala.
Salah satu ahli waris UD. Maju ini mengklarifikasi kalau rumah yang akan dibongkar bukan hanya miliknya seorang. Beberapa unit rumah di pantai itu juga terdiri dari beberapa orang pemilik. Deny bahkan tak sungkan-sungkan menyebut nama H Ilham dan Hasyim Hadado di antaranya sebagai pemilik dan penggagas pembangunan rumah di sekitar pantai wisata itu. “Saya punya hanya rumah kecil. Itu pun bahan bakunya dari kayu bukan permanen,’’ungkapnya.
Deny menyatakan keberatan saat protes dari masyarakat yang tinggal di sekitar pantai mengemuka menolak pembangunan rumah tersebut. Sebab hanya dirinya yang terus dipojokan dan dianggap penggagas pembangunan. Padahal tidak, sebab, rumah kayu miliknya sudah berdiri dari dulu sebelum dibangun lagi rumah yang ada sekarang. Disinggung adanya lagi pembangunan rumah di lokasi itu dan saat ini sudah memasuki tahap pemasangan rangka atap, menurut Deny itu adalah rumah milik H Ilham. Bukan keluarganya (UD.Maju,red) yang membangun atau memperluas lagi lahan rumah mereka. Awal mula sehingga membangun di sekitar pantai Tanjung Karang, diakuinya hanya kebetulan saja. Rumah yang ada sekarang ini beberapa tahun lalu dibelinya dari almarhum dr Hengky. Setelah sah menjadi miliknya mulailah diperbaiki dan dilakukan renovasi ringan sehingga kondisi rumah seperti yang ada sekarang. “Saya ingin membelinya agar setiap tiba waktu liburan, saya dan keluarga bisa memanfaatkannya untuk kunjungan liburan,’’tandasnya.
Seperti diketahui, rumah permanen di tepi pantai wisata Tanjung Karang Kabupaten Donggala rencananya akan dibongkar Pemkab Donggala, yang akan diawali dengan pembantukan tim yang terdiri dari lintas SKPD dan pihakm kepolisian. Selain pembangunan rumah diprotes oleh warga setempat, rumah itu juga dianggap melanggar kawasan tata ruang dan tak mengantongi IMB.
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda