
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan dua tersangka
penimbunan laut di perairan Kota Makassar, masing-masing Najmiah Muin
dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Kepastian penetapan
tersangka ini disampaikan melalui rilis Polda Sulsel kepada media Kamis
(5/12/13).
Kombes Pietrus Waine, Direktur Ditreskrimsus Polda
Sulsel, menyebutkan, kedua pihak dinilai melakukan tindak pidana usaha
dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.
Keduanya dinilai melanggar Pasal 36 Ayat (1) Subs Pasal
109 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 109 disebutkan, setiap orang berusaha
tanpa memiliki izin lingkungan, dipidana penjara paling singkat satu
tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar
atau paling banyak Rp3 miliar.
Najmiah, pada Oktober–November 2013, menimbun laut di
sekitar Jalan Metro Tanjung Bunga, depan Rumah Sakit Siloam, seluas 30
ribu meter persegi. “Pelaku menimbun laut atau reklamasi tanpa
dilengkapi izin kelayakan lingkungan dan izin reklamai dari instansi
berwenang,” katanya.