'/>
Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Bonebula Minta Reklamasi dihentikan

Yayasan Bonebula yang konsern pada lingkungan meminta penimbunan pantai atau reklamasi pantai, di wilayah pesisir Kabupaten donggala dihentikan, karena dinilai semakin tidak bisa dikontrol lagi oleh pihak Pemerintah Kabupaten Donggala." selain merusak kosistem pesisir dan laut juga mengganggu pelestarian sumber daya hayati, kerusakan spesies mangrove, terumbu karang, padang lamun, yang memiliki fungsi bagi kehidupan berbagai biot laut diwilayah pesisir dan laut,"kata Koordinator Departemen Advokasi dan Pengkajian Pesisir dan laut Yayasan Bonebula, Erni Juliani Fauziah dalam rilisnya, yang diterima Media Alkhairat, Ahad(6/3).
Dia menyebutkan, pihaknya sangat prihatin dan mengecam serta mengutuk tindakan perusahaan-perusahaan yang telah sewenang-wenang melakukan penimbunan pantai yang berada dilokasi Desa Loli Saluran, serta lokasi lainnya. selain itu kata dia, pihaknya sangat menyangkan sikap Pemda Donggala yang tidak peduli terhadap keberlangsungan masyarakat yang berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rata-rata masyarakat mencari kehidupan sebagai nelayan tradisional. "Bukannya memberikan peluang dan kebebasan kepada perusahaan, yang hanya merusak sumber daya hayati. karena dalam Undang-undang no 27 tahun 2007 tentang pesisir dan pulau-pulau kecil setiap perencanaan, pengelolaan, pemanfaatan hanya untuk meningkatkan keejahtraan masyarakat,"ujarnya.
Dia juga mnilai pihak perusahaan yang melakukan reklamasi pantai telah melakukan pelanggaran Undang-undang pengelolaan lingkungan hidup dengan tidak memiliki AMDAL ataupun UKL/UPL. "kami minta ketegasan Pemda terkait kerusakan dan tindakan perusahaan yang begitu gampangnya melakukan reklamasi ke daerah tersebut tanpa ada izin dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan dan kelautan serta Dinas Perhubungan
Sumber : Media Alkhairaat 6 Maret 2011/Siaran Pers Yayasan Bonebula 5 Maret 2011

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda