'/>
Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Tambang Galian C : JATAM DESAK PEMKAB DONGGALA BATALKAN IZIN

PALU-Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng mendesak Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Dongaala membatalkan izin pada CV. Indopol untuk mengelola tambang galian C di Desa Sibado. 
Divisi Riset dan Kampanye JATAM  Sulteng, Sjarifah melalui rilisnya, jumat (18/02) mengatakan, saat ini pemerintah seharusnya melakukan evaluasi terhadap sejumlah pertambangan yang ada "sebab sejauh ini publik tidak tau apa yang dihasilkan pertambangan galian c," kata Ifa, sapaannya.
Lebih lanjut ifa menuturkan, paling tidak Pemkab Donggala lebijh dulu melakukan moratorium, bukan malah mengirimkan rekomendasi ke pihak perusahaan untuk mendapatkan kesempatan mengurus izin pertambangan. "satu contoh, kita cukup melihat proses eksploitasi galian C di Loli Oge. Disana kelihatan sekali bagaimana proses eksploitasi sama sekali tidak memberikan valuasi ekonomi yang signifikan terhadap pembangunan masyarakat setempat. Justru, gunung dan sumber-sumber pendapatan ekonomi tradisional mereka dihancurkan," katanya. 
Pada kamis dua hari lalu, masyarakat Desa Sibado telah melakukan aksi penolakan eksploitasi galian C tersebut. Saat itu masyarakat meminta pemerintah memberikan perlindungan dan tidak mengintimidasi masyarakat sekitar, melalui selebaran yang isinya pasal - pasal pidana yang berbau ancaman bagi masyrakat yang melakukan penolakan. saat ini Pemkab Donggala menerbitkan 29 IUP Sirtukil  khusus untuk Loli Oge. Jumlah perusahaan yang sedang beroperasi di areal tersebut telah mencapai 11 perusahaan, dengan total luasan 490.15 ha. (Rifay)

(Sumber : Media Alkhairaat 19/02/2011)

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda