'/>
Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Terkait Galian C Sibado PEMERINTAH INTIMIDASI MASYARAKAT

Palu-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi Sulteng), Menilai perlakuan Pemerintah Desa Sibado dan Pemerintah Kecamatan Sirenja, yang mengedarkan kopian pasal-pasal pidana yang Undang - undangnya tidak jelas pada saat pertemuan sosialisasi tanggal 13 Januari 2011 lalu, tentang izin galian C oleh PT.CBSP,dinilai tidak etis dan menlanggar HAM. "Pemerintah harusnya menjadi pelayanan publik yang baik, karena masyarakat bukanlah musuh dari pemerintah, setiap pembangunan itu harus melalui persetujuan dari masyarakat bukan sepihak seperti yang terjadi di Desa Sibado," kata Gifvenst Lasimpo Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng kepada Media Alkhairaat Rabu (19/1)
Dia menambahkan, berdasarkan Laporan anggota BPD Sibado, Samsudin, Senin (18/1) mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi yang dilakukan pemerintah berdasarkan desakan masyarakat kepada kepala desa terkait izin perusahaan galian C, yang juga dihadiri Dinas Pertambangan Kabupaten Donggala, Danramil, Kapolsek, Camat, CV. Manis Karya dan masyarakat Desa Sibado sendiri dan pada saat itu dokumen izin tidak di sosialisasikan kepada masyarakat sehingga sosialisasi tersebut terkesan dipaksakan dan mengintimidasi dengan pasal yang Undang - undangnya tak jelas rimbanya.
Dia menjelaskan, masih berdasarkan pengakuan samsudin, Pemerintah Desa dan Dinas Pertambangan Donggala saat itu membacakan pasal yang kopiannya dibagi kepada setiap masyarakat yang hadir dalam pertemuan tersebut dan masyarakat juga tidak tahu-menahu UU apa yang disajikan pada kertas yang di bagikan tersebut. "Pasal 162 isinya, Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat - syarat sebagaimana dimaksud dalam 136 ayat (2) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak seratus juta rupiah", ungkapnya.
Selain itu kata dia, berdasarkan pengakuan anggota BPD lainnya bernama Irwan, dalam sosialisasi itu kepala Dinas Pertambangan Donggala mengatakan, jika dilakukan penggalian pasir di atas irigasi tersebut yang masuk dalam areal izin perusahaan galian C, tidak berpengaruh terhadap air yang digunakan enam desa yang ada di Kecamatan Sirenja. (*)
(Sumber : Media ALkhairaat / 20 Januari 2011)

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda