Kombes Pietrus Waine, Direktur Ditreskrimsus Polda
Sulsel, menyebutkan, kedua pihak dinilai melakukan tindak pidana usaha
dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.
Keduanya dinilai melanggar Pasal 36 Ayat (1) Subs Pasal
109 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 109 disebutkan, setiap orang berusaha
tanpa memiliki izin lingkungan, dipidana penjara paling singkat satu
tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar
atau paling banyak Rp3 miliar.
Najmiah, pada Oktober–November 2013, menimbun laut di
sekitar Jalan Metro Tanjung Bunga, depan Rumah Sakit Siloam, seluas 30
ribu meter persegi. “Pelaku menimbun laut atau reklamasi tanpa
dilengkapi izin kelayakan lingkungan dan izin reklamai dari instansi
berwenang,” katanya.
Untuk GMTD diduga menimbun laut di Pantai Barombong,
Keluarahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar, tanpa izin sekitar
awal 2013. Perusahaan ini pembangunan sarana olahraga renang tanpa
dilengkapi izin kelayakan lingkungan dan izin reklamasi.
Kala dikonfirmasi AKBP Muh Siswa, Kepala Seksi
Penerangan Masyarakat Polda Sulsel, mengatakan, penetapan kedua
tersangka berdasarkan temuan penyidik. Untuk Najmiah, ditetapkan
berdasarkan LPA/181/XI/2013/SPKT per 26 November 2013. GMTD berdasarkan
LPA/161/X/2013/SPKT, per 23 Oktober 2013.
Menurut Siswa, dugaan perusakan lingkungan oleh Najmiah
sudah sejak November 2013, pada awal reklamasi. “Temuan penyidik dia
tidak memiliki izin, proyek sudah berlangsung.” Begitu juga GMTD,
penyidik menetapkan direktur perusahaan Wahyu Tri Laksono, menjadi
tersangka. “Meski sudah beberapa kali dipanggil untuk pemeriksaan, Wahyu
Tri Laksono tak pernah memenuhi panggilan.”
Kepada media, Najmiah langsung membantah tuduhan
penimbulan ilegal itu. Dia merasa, sudah memiliki
sejumlah izin, seperti
izin prinsip, izin peningkatan hak hingga izin menggunakan akses jalan
untuk menimbun. Apalagi, selama ini dia belum pernah dipanggil untuk
diperiksa. “Saya baru dipanggil diminta keterangan, tapi tiba-tiba sudah
ditetapkan tersangka.”
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membantah telah
memberi izin kepada Najmiah. Menurut Muh Sabri, Kepala Bagian
Pemerintahan Pemkot Makassar, selama ini Najmiah baru mengantongi izin
prinzip, hingga tak bisa langsung menimbun. “Selain izin prinsip,
seharusnya disertai izin Amdal, izin penimbunan, izin pematangan lahan,
izin lokasi, dan izin reklamasi sesuai peraturan presiden, serta
peraturan daerah.”
Anwar Lasappa, aktivis lingkungan dari Forum Studi
Lingkungan (Fosil) Sulsel, menyambut baik penetapan kedua tersangka
ini.“Patut diapresiasi positif dalam penegakan hukum lingkungan,
mengingat isu lingkungan saat ini menjadi isu strategis dan menjadi
komitmen global.”
Anwar berharap, kepolisian bisa mengusut kasus
penimbunan laut ilegal lain, tak hanya pada kedua tersangka.“Ini juga
bisa memberi efek jera bagi para pelaku reklamasi ilegal lain,” ujar
dia.
Aktivis lingkungan dari Commit, Kamaruddin Azis,
menilai, penetapan Najmiah dan GMTD sebagai tersangka bisa dijadikan
momentum menilai kembali proyek reklamasi yang di sepanjang pantai
Makassar. Selama ini, tidak ada kejelasan apakah reklamasi Pemkot
Makassar sudah benar, misal, tak mengganggu keseimbangan lingkungan
pesisir, tak berdampak ke drainase kota, atau ekosistem laut.
Tidak hanya itu, peruntukan reklamasi pantai selama ini
dinilai tak jelas, terkait siapa yang mendapat manfaat, dan yang
dirugikan. Yang terjadi, justru muncul konflik di masyarakat.
Kamaruddin mengatakan, selama ini pemerintah mengacu
pada UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau
Pulau Kecil. Namun, zonasi peruntukan belum dilakukan. Lebih parah lagi,
Makassar belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Seharusnya, Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, harus diprioritaskan.
“Inilah pedoman. Reklamasi harus sesuai tata ruang wilayah. Reklamasi
harus sesuai aspirasi warga, bukan fotokopi negara atau kota lain. Kita
butuh ciri khas, jati diri kota.”
Sumber : www.mongabay.co.id
Sumber : www.mongabay.co.id
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda